Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui Iii/B
Sempat menjadi polemik dan protes dari perawat lulusan pendidikan Sarjana Keperawatan (S.Kep) plus profesi Ners (Ns), saat lulus tes CPNS hanya diakui sebagai golongan III/a. Hal demikian tidak terjadi pada profesi lain, mirip dokter dan apoteker, yang telah diakui sebagai golongan ruang III/b. Padahal Ners merupakan pendidikan profesi.
Dasar peraturan yang menyatakan perawat berijazah Ners, hanya diakui sebagai golongan ruang llll/a dimaksud, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014, Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Namun, kabar besar hati bagi Ners semenjak Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 diundangkan, yakni terjadi perubahan peraturan. Yaitu perawat berijazah S.Kep tambah Ners, jikalau lulus tes CPNS, maka diangkat menjadi golongan III/b. Berada pada kategori keahlian, dengan jabatan fungsional Ahli Pertama. Hal itu, berlaku juga pada perawat golongan II/c, apa jika memiliki ijazah S.Kep + Ners, maka mampu pembiasaan menjadi golongan III/b.
Silahkan dibaca pada Pasal 17, ayat (1), menyatakan bahwa, "Perawat kategori ketrampilan yang memperoleh ijazah Ners mampu diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan."
Yang dimaksud Perawat kategori ketrampilan adalah Perawat Terampil, (golongan II/c dan II/d ), selengkapnya baca perihal Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN . Sedangkan, Perawat kategori Keahlian yakni Perawat Ahli Pertama (gol III/b), dan seterusnya, Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, dan Perawat Ahli Utama.
Kepastian tersebut dijabarkan dalam lampiran V, Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019. Dan, peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, adalah pada tanggal 31 Desember 2019.
Yang dimaksud Perawat kategori ketrampilan adalah Perawat Terampil, (golongan II/c dan II/d ), selengkapnya baca perihal Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN . Sedangkan, Perawat kategori Keahlian yakni Perawat Ahli Pertama (gol III/b), dan seterusnya, Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, dan Perawat Ahli Utama.
Sebagaimana tertuang di pasal 67, yang berbunyi, " pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014, perihal Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian suara kutipannya. (Editor : Anton Wijaya)
Baca juga : Ini Jenis Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN
Comments
Post a Comment