Uraian Peran Perawat Terampil
Uraian peran jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir acara sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, sebagai berikut:
- Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu.
- Melakukan komunikasi terapeutik dalam perlindungan asuhan keperawatan.
- Melaksanakan edukasi ihwal perilaku hidup higienis dan sehat dalam rangka melaksanakan upaya promotif.
- Memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif.
- Memberikan oksigenasi sederhana.
- Memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal.
- Memfasilitasi suasana lingkungan yang damai dan kondusif serta bebas risiko penularan infeksi.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa.
- Melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik.
- Melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi.
- Memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif.
- Memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang kematian dalam pelayanan keperawatan.
- Melakukan perawatan luka.
- Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan
Demikianlah, 18 butir uraian tugas Perawat terampil, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, terangkum di Pasal 8. Uraian tugas tersebut menjadi pemikiran bagi Perawat Terampil Berstatus ASN, untuk mengisi kredit poin.(AW)
Terkait : Ini Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN
Comments
Post a Comment