Posts

Showing posts matching the search for ini-jenjang-jabatan-fungsional-perawat

Ini Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus Asn

Image
Jabatan Fungsional Perawat yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan aktivitas pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-permintaan. Menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Perawat, tertuang di BAB III, menjelaskan bahwa, jenjang jabatan fungsional fungsional Perawat dikategorikan menjadi dua, diantaranya kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana terdapat pada ayat (1) menjelaskan, dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas, Perawat Terampil, Perawat Mahir, dan Perawat Penyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian diantaranya, Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, dan Perawat Ahli Utama. Untuk memutuskan jenjang pangkat jabatan fungsional Perawat, maka diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan sebagaimana terc...

Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui Iii/B

Image
  Sempat menjadi polemik dan protes dari perawat lulusan pendidikan Sarjana Keperawatan (S.Kep) plus profesi Ners (Ns), saat lulus tes CPNS hanya diakui sebagai golongan III/a. Hal demikian tidak terjadi pada profesi lain, mirip dokter dan apoteker, yang telah diakui sebagai golongan ruang III/b. Padahal Ners merupakan pendidikan profesi. Dasar peraturan yang menyatakan perawat berijazah Ners, hanya diakui sebagai golongan ruang llll/a dimaksud, tertuang dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014, Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Namun, kabar besar hati bagi Ners semenjak Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 diundangkan, yakni terjadi perubahan peraturan. Yaitu perawat berijazah S.Kep tambah Ners, jikalau lulus tes CPNS, maka diangkat menjadi golongan III/b. Berada pada kategori keahlian, dengan jabatan fungsional Ahli Pertama. Hal itu, berlaku juga pada perawat golongan II/c, apa jika...

Uraian Peran Perawat Terampil

Image
Uraian peran  jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir acara sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, sebagai berikut: Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu. Melakukan komunikasi terapeutik dalam perlindungan asuhan keperawatan. Melaksanakan edukasi ihwal perilaku hidup higienis dan sehat dalam rangka melaksanakan upaya promotif. Memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif. Memberikan oksigenasi sederhana. Memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal. Memfasilitasi suasana lingkungan yang damai dan kondusif serta bebas risiko penularan infeksi. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang  sederhana di area anak.  Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang se...