Ini Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus Asn
Jabatan Fungsional Perawat yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan aktivitas pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-permintaan.
Menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Perawat, tertuang di BAB III, menjelaskan bahwa, jenjang jabatan fungsional fungsional Perawat dikategorikan menjadi dua, diantaranya kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana terdapat pada ayat (1) menjelaskan, dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas, Perawat Terampil, Perawat Mahir, dan Perawat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian diantaranya, Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, dan Perawat Ahli Utama.
Untuk memutuskan jenjang pangkat jabatan fungsional Perawat, maka diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019. (Anton Wijaya)
Comments
Post a Comment