Uraian Tugas Perawat Andal Pertama

Medianers Uraian acara tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian, yaitu Perawat Ahli Pertama berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 terdapat 51 butir, rinciannya sebagai berikut:
  1. melaksanakan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;
  3. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
  5. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pertolongan asuhan keperawatan;
  6. melakukan administrasi surveilans sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;
  7. melaksanakan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  8. melakukan pemeriksaan dan deteksi dini insiden luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;
  9. mengajarkan teknik kontrol nanah pada keluarga dengan penyakit menular;
  10. merumuskan diagnosis keperawatan pada individu;
  11. menciptakan prioritas diagnosis keperawatan dan problem keperawatan;
  12. menyusun planning tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);
  13. menyusun planning tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);
  14. melaksanakan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
  15. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;
  16. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
  17. memperlihatkan sumbangan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang akhir hayat dalam pelayanan keperawatan;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu;
  25. memfasilitasi penyesuaian dalam hospitalisasi pada individu;
  26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/inovasi kasus baru pada individu;
  27. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;
  28. melaksanakan pendidikan kesehatan pada individu pasien;
  29. melaksanakan pendidikan kesehatan pada kelompok;
  30. melaksanakan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;
  31. melaksanakan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
  32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
  33. melakukan terapi kegiatan kelompok (TAK) stimulasi persepsi;
  34. melaksanakan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
  35. melaksanakan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
  36. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
  37. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  38. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  39. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
  40. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  41. melakukan perawatan luka;
  42. melaksanakan pemantauan atau evaluasi kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  43. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  44. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu; 
  45. melaksanakan penatalaksanaan manajemen tanda-tanda;
  46. melakukan penilaian tindakan keperawatan pada individu;
  47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer;
  48. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
  49. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/kemudahan kesehatan;
  50. melaksanakan pinjaman penugasan perawat dalam rangka melaksanakan fungsi ketenagaan perawat; 
  51. melaksanakan preseptorship dan mentorship;
Demikianlah 51 butir uraian tugas Perawat Ahli Pertama berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, pada Bab IV, pasal 8. Baca juga di tautan berikut wacana Uraian Tugas Perawat Terampil, dan Uraian Tugas Perawat Mahir serta Uraian Tugas Perawat Penyelia. (Anton Wijaya)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Penulisan Gelar S1 Keperawatan

Peringati Hari Kanker Sedunia, Rsud Dr Adnaan Wd Adakan Penyuluhan Di Poliklinik

Riza Falepi Dan Ferizal Ridwan Tes Swab Covid-19 Di Rsud Dr Adnaan Wd