Menyoal Penggunaan Kata Paramedis


Medianers Suatu ketika teman penulis pernah melaksanakan protes keras pada pimpinan ketika rapat, semoga pimpinan tidak lagi menggunakan kata paramedis untuk menerangkan identitas profesi. Tapi sebut saja nama profesi masing-masing, seperti perawat, bidan, radiografer, analis laboratorium, teknisi medis, apoteker, atau sebut tenaga kesehatan saja.

Sebab, arti kata paramedis di Indonesia maknanya keliru dan tidak sempurna, seolah melecehkan salah satu profesi kata sahabat tersebut. Dikutip dari KBBI daring (kbbi.kemdikbud.go.id), mengartikan paramedis sebagai, "orang yang bekerja di lingkungan kesehatan sebagai pembantu dokter (mirip perawat)." 

Padahal dalam UU No. 38 Tahun 2014 menjelaskan, "perawat yaitu seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-ajakan." Dan, dalam UU tersebut tak satupun menjelaskan perawat sebagai pembantu.

Ketika itu, pimpinan rapat setuju dan mengoreksi kekeliruannya untuk tidak menggunakan kata paramedis lagi pada perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya, tapi menyebutkan eksklusif nama profesi masing-masing. Namun, beberapa bulan terakhir penggunaan kata paramedis kembali mencuat.

Sejak pandemi virus corona, media daring nasional nyaris menuliskan kata paramedis, sebagai pengganti kata tim kesehatan atau tim medis. Tim dimaksud yaitu dokter, perawat, bidan, apoteker, analis laboratorium, radiografer, ahli gizi, perekam medis, supir ambulans, dan petugas kesehatan lainnya.

Penggunaan kata paramedis jika dialamatkan pada profesi dokter, juga tidak sempurna. Sebab profesi dokter dikelompokan sebagai tenaga medis, bukan paramedis. Yang termasuk dalam kategori tenaga medis itu yakni dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi seorang ahli. Hal itu, diatur oleh UU No. 36 Tahun 2014.

Masih berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014, dalam BAB 1, Pasal 1 bahwa, "tenaga Kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan."

Kemudian, UU No. 36 Tahun 2014 juga tidak menggunakan kata paramedis, yang ada hanya tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, dan tenaga kesehatan tradisional.

Jadi, penggunaan kata paramedis di Indonesia sebaiknya dilarang untuk menggambarkan sosok tenaga kesehatan. Ada baiknya, kata paramedis diganti menjadi tenaga kesehatan saja. Dan, KBBI juga perlu merevisi makna dari arti kata paramedis yang ada dikala ini, sebab defenisinya sangat keliru. Paramedis adalah kata serapan, yang diadopsi dari bahasa Inggris yaitu paramedic.

Pengertian paramedic di luar negri berbeda jauh dengan di Indonesia. Bagaikan langit dan bumi. Di Amerika, paramedic ialah seorang profesional berlisensi, yang fokus utamanya menyediakan layanan medis serta melaksanakan tindakan darurat tingkat lanjut untuk pasien kritis. Dikenal dengan layanan Emergency Medical Services. (Anton Wijaya)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Penulisan Gelar S1 Keperawatan

Peringati Hari Kanker Sedunia, Rsud Dr Adnaan Wd Adakan Penyuluhan Di Poliklinik

Riza Falepi Dan Ferizal Ridwan Tes Swab Covid-19 Di Rsud Dr Adnaan Wd