Ini Uraian Tugas Perawat Penyelia


Apa saja uraian tugas jabatan fungsional Perawat Penyelia? Uraian tugasnya yakni melaksanakan acara asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. 

Adapun unsur acara peran jabatan fungsional kategori Perawat Penyelia yang mampu dinilai angka kreditnya, berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 yakni, sebagai berikut:
  1. melaksanakan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok;
  2. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  3. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pinjaman asuhan keperawatan;
  4. melaksanakan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan;
  5. melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan;
  6. melaksanakan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu;
  7. menunjukkan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ tragedi/ kritikal;
  8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  10. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak;
  13. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
  15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melaksanakan perawatan paliatif;
  16. memperlihatkan perlindungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang kematian dalam pelayanan keperawatan;
  17. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  18. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  19. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  22. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  23. melaksanakan perawatan luka;
  24. melaksanakan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya;
  25. melaksanakan isolasi pasien imunosupresi pada pasien perkara cedera;
  26. menawarkan perawatan pada pasien terminal;
  27. melaksanakan dokumentasi tindakan keperawatan.

Demikianlah, sebanyak 27 unsur aktivitas peran jabatan fungsional kategori Perawat Penyelia yang mampu dinilai angka kreditnya, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019.
Terkait : Uraian Tugas Perawat Mahir

Comments

Popular posts from this blog

Cara Penulisan Gelar S1 Keperawatan

Peringati Hari Kanker Sedunia, Rsud Dr Adnaan Wd Adakan Penyuluhan Di Poliklinik

Riza Falepi Dan Ferizal Ridwan Tes Swab Covid-19 Di Rsud Dr Adnaan Wd