Rincian Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru


Medianers BPJS Kesehatan  kembali mengeluarkan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru, (2020) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur ihwal adaptasi besaran iuran akseptor Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa,  "diterbitkannya kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung," ungkapnya (15 Mei 2020) .

Ia membuktikan, besaran iuran JKN-KIS penerima PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. 

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yakni Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi akseptor PBPU dan BP diadaptasi menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk akseptor PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran penerima PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap menawarkan derma iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak mampu mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan hingga dengan tahun 2021, supaya status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.(rel)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Penulisan Gelar S1 Keperawatan

Peringati Hari Kanker Sedunia, Rsud Dr Adnaan Wd Adakan Penyuluhan Di Poliklinik

Riza Falepi Dan Ferizal Ridwan Tes Swab Covid-19 Di Rsud Dr Adnaan Wd