Hukum New Normal Di Tempat Kerja
Medianers New Normal atau tatanan kehidupan baru segera berlaku di tempat kerja diseluruh Indonesia. Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 wacana Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan demikian sebagai tindak lanjut dari ungkapan presiden beberapa waktu lalu. "Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan gres. Tapi kehidupan yang berbeda itu bukan kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan," ujar presiden Jokowi dalam sebuah video conference, Jumat (15/5).
Artinya, roda kehidupan akan kembali bergerak secara perlahan-lahan. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Bagi yang mempunyai riwayat penyakit kronis atau penyakit penyerta (komorbid) diistirahatkan di rumah. Yang sehat menjaga jarak di daerah kerja, pakai masker, basuh tangan, menjaga imun tubuh biar tetap sehat dengan kuliner bergizi. Bagi ODP, dan OTG wajib isolasi mandiri.
Kemudian manajemen perusahaan diminta untuk membentuk tim Covid-19 dengan tetap memperhatikan kesehatan pekerja. Hal itu tertuang dalam Bab II, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 menyatakan bahwa, "pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bab kepegawaian, bab K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja."
Selanjutnya Tim Penanganan Covid-19 di kawasan kerja mewajibkan semua pekerja memakai masker selama di daerah kerja. Selama perjalanan dari dan ke kawasan kerja serta setiap keluar rumah. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu atau pengunjung yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas.
Dan, perusahaan atau manajemen kawasan seseorang bekerja juga diminta menawarkan kelonggaran aturan wacana kewajiban memperlihatkan surat keterangan sakit. Jika pekerja harus menjalankan karantina atau isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan. Serta tetap memperhatikan pengaturan pekerja esensial yang perlu tiba ke kawasan kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Selain itu, pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur), yang akan menyebabkan pekerja kelelahan dan kekurangan waktu untuk beristirahat, yang mampu menjadikan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh. Jika memungkinkan tiadakan shift 3, yakni waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Bagi pekerja shift 3, diminta mengatur secara efektif. Atur biar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. Sedangkan di atas 50 tahun tidak direkomendasikan.
Kemudian, pihak manajemen perusahaan juga diminta mengatur asupan nutrisi bergizi yang diberikan oleh kawasan kerja. Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C mirip jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan badan pekerja. Jika memungkinkan pekerja mampu diberikan aksesori vitamin
C. (Anton Wijaya/ Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 )
Baca juga : Sumbar Menuju New Normal
Comments
Post a Comment