Medianers Suatu ketika teman penulis pernah melaksanakan protes keras pada pimpinan ketika rapat, semoga pimpinan tidak lagi menggunakan kata paramedis untuk menerangkan identitas profesi. Tapi sebut saja nama profesi masing-masing, seperti perawat, bidan, radiografer, analis laboratorium, teknisi medis, apoteker, atau sebut tenaga kesehatan saja. Sebab, arti kata paramedis di Indonesia maknanya keliru dan tidak sempurna, seolah melecehkan salah satu profesi kata sahabat tersebut. Dikutip dari KBBI daring ( kbbi.kemdikbud.go.id ), mengartikan paramedis sebagai, "orang yang bekerja di lingkungan kesehatan sebagai pembantu dokter (mirip perawat)." Padahal dalam UU No. 38 Tahun 2014 menjelaskan, "perawat yaitu seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-ajakan." Dan, dalam UU tersebut tak satupun menjelaskan perawat sebagai pembantu. ...
Comments
Post a Comment