Hukum Gres, Hanya Ners Dan Perawat Spesialis Yang Boleh Praktik Keperawatan Mandiri

Medianers Praktik Perawat mandiri sudah lama didengungkan melalui peraturan Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013, ihwal perubahan atas peraturan Menkes Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/I/ 2010 perihal izin dan penyelenggaraan praktik Perawat. Peraturan usang yang menjadi pedoman penyelenggaraan praktik berdikari Perawat dimaksud, silahkan baca di artikel wacana Syarat Praktik Keperawatan Mandiri.

Kemudian keluar lagi peraturan terbaru yang perlu Anda pahami, adalah Permenkes nomor 26 tahun 2019, ihwal Peraturan Pelaksanaan UU nomor 38 tahun 2014. Pada Bab IV, pasal 15, ayat 9 menegaskan, "Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di daerah praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah profesi Ners."

Kaprikornus, Perawat tamatan D-3 Keperawatan tampaknya belum diizinkan oleh Permenkes nomor 26 tahun 2019 untuk mampu membuka praktik keperawatan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri. Nah, bagaimana nasib Perawat berijazah D-3 Keperawatan yang telah membuka praktik keperawatan mandiri? bila Anda tertarik untuk mengetahui secara lengkap, maka lanjutkan membaca ulasan berikut.

Dihimpun dari Permenkes nomor 26 tahun 2019, tertera pada pasal 54 menjelaskan bahwa, "Perawat Vokasi (DIII Keperawatan) yang telah menjalankan Praktik Keperawatan secara berdikari sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka tetap dapat melakukan kewenangannya di bidang Keperawatan di kawasan praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat paling usang 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan."

Artinya, Perawat vokasi yang telah punya izin masih mampu praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan wajib kuliah lagi. Agar mampu memenuhi persyaratan, tentunya seperti yang sudah dituliskan di atas, yaitu syarat mutlaknya ialah, Perawat wajib mempunyai ijazah Ners, atau Ners seorang ahli. Terkait ini, beda Ners dengan Perawat ijazah D-3, bisa dibaca pada postingan berjudul Beda Perawat Ners dengan Tamatan Akper.

Persyaratan Praktik Keperawatan Mandiri

Setelah syarat utama dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah Perawat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP), yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, (KTKI). STRP berlaku selama 5 tahun, dan tiap 5 tahun berikutnya, harus diperpanjang.

Untuk menerima STRP, Perawat harus pula lulus uji kompetensi yang ditandai dengan mempunyai sertifikat kompetensi. Terkait uji kompetensi Perawat, Anda mampu baca penjelasannya di tautan ini, wacana uji kompetensi Perawat. Kemudian, jikalau Perawat sudah melengkapi beberapa persyaratan di atas, ingin membuka Praktik Keperawatan Mandiri, maka syarat selanjutnya yakni wajib mempunyai SIPP, (Surat Izin Praktik Perawat).

Cara Pengurusan Surat Izin Praktik Perawat

Merujuk pada pasal 9, Permenkes nomor 26 tahun 2019. Maka untuk mendapatkan SIPP, alur pengurusannya ialah Perawat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota dengan melampirkan:
  1. fotokopi ijazah yang dilegalisasi; 
  2. fotokopi STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi orisinil; 
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik; 
  4. surat pernyataan mempunyai daerah praktik; 
  5. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk; 
  7. rekomendasi dari Organisasi Profesi, (PPNI).

Wajib Pasang Papan Nama Praktik Perawat Mandiri

Setelah persyaratan dan perizinan dilengkapi, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di kawasan praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat wajib memasang papan nama praktik. Papan nama praktik harus diletakkan pada bab atau ruang yang mudah terbaca dengan terang oleh masyarakat.

Kemudian, papan nama praktik setidaknya memuat nama Perawat, nomor STRP, nomor SIPP, dan keterangan “menawarkan Asuhan Keperawatan”. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di daerah praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat. Terkait ini, dijelaskan pada Bab IV, pasal 15, Permenkes nomor 26 tahun 2019.

Kewenangan Perawat dikala Praktik Keperawatan Mandiri

Perawat yang menyelenggarakan Praktik Keperawatan berdikari memiliki wewenang, diantaranya menyelenggarakan Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan. Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling bagi Klien, dan melakukan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.

Dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dalam penyelenggaraan Praktik Keperawatan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri, maka Perawat mampu melakukan menurut usul dokter secara tertulis.

Penyelenggaraan Praktik Keperawatan mampu berdiri diatas kaki sendiri dilakukan sesuai dengan standar dan kode etik profesi. Dalam menawarkan Asuhan Keperawatan, Perawat yang membuka praktik keperawatan mandiri dibolehkan melaksanakan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif sesuai dengan kompetensi.

Persyaratan Bangunan atau Lokasi Praktik Perawat Mandiri

Bangunan untuk tempat praktik berdikari Perawat mampu berupa rumah tinggal, bab dari rumah, bagian dari kantor atau kawasan kerja, mal, atau bab dari gedung. Bagian dari gedung dimaksud, dapat berupa apartemen, rumah toko, rumah susun, atau bangunan lain yang sejenis.

Bangunan untuk daerah praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat harus bersifat permanen dan tidak bergabung dengan fisik bangunan lainnya. Ketentuan tidak bergabung fisik bangunan lainnya dimaksud ialah tidak termasuk rumah tinggal perorangan atau keluarga.

Seandainya, praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat berada di rumah tinggal perorangan, maka terusan pintu keluar masuk daerah praktik harus terpisah dari daerah tinggal perorangan. Bangunan praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat dimaksud harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas dalam bantuan pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.

Persyaratan bangunan dimaksud sebagai berikut:
  1. ruang pelayanan administrasi; 
  2. ruang tunggu; 
  3. ruang periksa/ruang konsultasi/ruang Asuhan Keperawatan; 
  4. ruang penyimpanan alat dan perbekalan kesehatan; 
  5. toilet/kamar mandi, dan ruang lain sesuai kebutuhan.
Persyaratan prasarana praktik Perawat berdikari sebagai berikut:
  1. adanya sistem air higienis;
  2. sistem kelistrikan atau pencahayaan yang cukup; 
  3. ventilasi atau sirkulasi udara yang baik; 
  4. prasarana lain sesuai dengan kebutuhan. Prasarana harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Obat dan Peralatan Praktik Keperawatan Mandiri

Peralatan yang harus dimiliki pada kawasan praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat mencakup peralatan Asuhan Keperawatan yang diperlukan sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Peralatan Asuhan Keperawatan dimaksud harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Ketersediaan peralatan Asuhan Keperawatan menyesuaikan dengan jenis spesialisasi yang diberikan dan mengacu standar pelayanan dan Standar Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- usul.

Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat dapat menyimpan obat bebas, dan obat bebas terbatas, serta bahan habis pakai di daerah praktik berdikari. Tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan. Hal itu, dijelaskan pada pasal 44 dan 45, Permenkes nomor 26 tahun 2019.

Terkait : Perawat Boleh Melakukan Tindakan Medis Bila Keadaan Darurat

Kemudian, ketentuan mengenai pemberian obat dan daftar jenis obat dalam keadaan darurat yang dapat disimpan oleh Perawat dikala menjalankan Praktik Keperawatan secara berdikari di kawasan praktik mandiri Perawat diatur dengan Peraturan Menteri dimaksud.

Perawat Dilindungi Undang-Undang dan Berhak Mendapat Imbalan Jasa

Masih berdasarkan Permenkes nomor 26 tahun 2019, pasal 35 menyatakan, dalam melaksanakan Praktik Keperawatan, Perawat memiliki hak sebagai berikut: memperoleh pelindungan aturan sepanjang melakukan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan, dan standar mekanisme operasional, dan ketentuan peraturan perundang- usul.

Kemudian, memperoleh informasi yang benar, terperinci, dan jujur dari klien dan/atau keluarganya, serta dapat menolak cita-cita klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, Standar Profesi, standar mekanisme operasional, atau ketentuan peraturan perundang-seruan.

Terakhir, Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan juga memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, tabiat, kesusilaan, serta nilai-nilai agama. Dan, mendapatkan kesempatan membuatkan profesinya, serta Perawat juga berhak menerima imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan. (Anton Wijaya)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Penulisan Gelar S1 Keperawatan

Peringati Hari Kanker Sedunia, Rsud Dr Adnaan Wd Adakan Penyuluhan Di Poliklinik

Riza Falepi Dan Ferizal Ridwan Tes Swab Covid-19 Di Rsud Dr Adnaan Wd