Posts

Showing posts matching the search for syarat-dan-izin-praktik-keperawatan-mandiri

Hukum Gres, Hanya Ners Dan Perawat Spesialis Yang Boleh Praktik Keperawatan Mandiri

Image
Medianers Praktik Perawat mandiri sudah lama didengungkan melalui peraturan Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013, ihwal perubahan atas peraturan Menkes Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/I/ 2010 perihal izin dan penyelenggaraan praktik Perawat. Peraturan usang yang menjadi pedoman penyelenggaraan praktik berdikari Perawat dimaksud, silahkan baca di artikel wacana  Syarat Praktik Keperawatan Mandiri . Kemudian keluar lagi peraturan terbaru yang perlu Anda pahami, adalah Permenkes nomor 26 tahun 2019, ihwal Peraturan Pelaksanaan UU nomor 38 tahun 2014. Pada Bab IV, pasal 15, ayat 9 menegaskan, "Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di daerah praktik mampu berdiri diatas kaki sendiri Perawat harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah profesi Ners ." Kaprikornus, Perawat tamatan D-3 Keperawatan tampaknya belum diizinkan oleh Permenkes nomor 26 tahun 2019 untuk mampu membuka praktik keperawatan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri. Nah, bagaimana ...