Apakah Tamatan Spk Dan Smk Keperawatan Disebut Sebagai Perawat Vokasional?
Medianers Barangkali Anda masih bingung membedakan antara Perawat vokasional (vokasi) dengan Perawat profesional (profesi). Dulu, tamatan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) setingkat SLTA, disebut sebagai Perawat vokasi, apakah dikala ini masih? Untuk itu, selalu hadir menyajikannya berdasarkan acuan peraturan perundang-seruan.
Menurut Permenkes nomor 26 tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 38 tahun 2014 wacana Keperawatan menyatakan bahwa, "Perawat vokasi adalah Perawat lulusan pendidikan vokasi Keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan," pernyataan itu, tertuang pada Bab 1, pasal 2.
Sedangkan Perawat profesi sebagaimana dikutip pada pasal 3, Permenkes nomor 26 tahun 2019 dituliskan bahwa," Perawat Profesi adalah Perawat lulusan pendidikan profesi Keperawatan yang merupakan program profesi Keperawatan dan program spesialis Keperawatan." Untuk lebih jelasnya wacana perawat profesi, silahkan baca di tautan S1 Keperawatan dan Profesi Ners.
Jadi, di Indonesia hanya ada 2 jenis perawat yang diakui Undang - Undang. Yakni, Perawat vokasi (D-Keperawatan) dan perawat profesi (S1 Keperawatan plus Ners). Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan Perawat tamatan SPK, atau lulusan SMK Keperawatan, apakah diakui sebagai Perawat vokasi?
Untuk menjawab itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan maka, pendidikan Keperawatan setingkat SLTA dimasukan dalam kelompok tangan kanan tenaga kesehatan. Sebab pada Bab 3, pasal 8, poin a dan b menjelaskan, "tenaga di bidang kesehatan terdiri atas: (a). Tenaga Kesehatan; dan (b). Asisten Tenaga Kesehatan."
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 dimaksud, tepatnya pada pasal 9 menegaskan bahwa, "tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 abjad (a) harus mempunyai kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis." Artinya, pendidikan kesehatan di bawah Diploma 3, maka disebut sebagai tenaga tangan kanan kesehatan.
Jadi aturannya terang bahwa, tamatan SPK atau Sekolah Menengah kejuruan Keperawatan dimasukan dalam kelompok tangan kanan tenaga kesehatan. Nah, bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan Keperawatan, atau alumni SPK agar bisa menjadi perawat vokasi atau perawat profesi, jalan satu-satunya ialah melanjutkan pendidikan ke Akademi Keperawatan atau ke Fakultas Keperawatan semoga bisa menjadi Perawat yang diakui secara Undang-Undang dan Permenkes. (Anton Wijaya)
Menurut Permenkes nomor 26 tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 38 tahun 2014 wacana Keperawatan menyatakan bahwa, "Perawat vokasi adalah Perawat lulusan pendidikan vokasi Keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan," pernyataan itu, tertuang pada Bab 1, pasal 2.
Sedangkan Perawat profesi sebagaimana dikutip pada pasal 3, Permenkes nomor 26 tahun 2019 dituliskan bahwa," Perawat Profesi adalah Perawat lulusan pendidikan profesi Keperawatan yang merupakan program profesi Keperawatan dan program spesialis Keperawatan." Untuk lebih jelasnya wacana perawat profesi, silahkan baca di tautan S1 Keperawatan dan Profesi Ners.
Jadi, di Indonesia hanya ada 2 jenis perawat yang diakui Undang - Undang. Yakni, Perawat vokasi (D-Keperawatan) dan perawat profesi (S1 Keperawatan plus Ners). Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan Perawat tamatan SPK, atau lulusan SMK Keperawatan, apakah diakui sebagai Perawat vokasi?
Untuk menjawab itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan maka, pendidikan Keperawatan setingkat SLTA dimasukan dalam kelompok tangan kanan tenaga kesehatan. Sebab pada Bab 3, pasal 8, poin a dan b menjelaskan, "tenaga di bidang kesehatan terdiri atas: (a). Tenaga Kesehatan; dan (b). Asisten Tenaga Kesehatan."
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 dimaksud, tepatnya pada pasal 9 menegaskan bahwa, "tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 abjad (a) harus mempunyai kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis." Artinya, pendidikan kesehatan di bawah Diploma 3, maka disebut sebagai tenaga tangan kanan kesehatan.
Jadi aturannya terang bahwa, tamatan SPK atau Sekolah Menengah kejuruan Keperawatan dimasukan dalam kelompok tangan kanan tenaga kesehatan. Nah, bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan Keperawatan, atau alumni SPK agar bisa menjadi perawat vokasi atau perawat profesi, jalan satu-satunya ialah melanjutkan pendidikan ke Akademi Keperawatan atau ke Fakultas Keperawatan semoga bisa menjadi Perawat yang diakui secara Undang-Undang dan Permenkes. (Anton Wijaya)
Comments
Post a Comment