5 Poin Utama Isyarat Etik Perawat
Medianers Kode etik yakni pernyataan standar profesional yang dipakai sebagai fatwa perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk menciptakan keputusan.
Kode etik keperawatan juga sebagai aturan yang berlaku bagi seorang perawat dalam melaksanakan peran dan fungsi. Kode Etik juga sebagai ajaran bagi perawat.
Hendaknya, seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap arahan etik sehingga insiden pelanggaran etik dapat dihindarkan.
5 Poin Kode Etik keperawatan Indonesia
1. Perawat dan Klien
- Perawat dalam menunjukkan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat insan, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, anutan politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
- Perawat dalam menawarkan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
- Tanggung jawab utama perawat yakni kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jikalau diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
2.Perawat dan praktek
- Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui berguru terus-menerus.
- Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
- Perawat dalam menciptakan keputusan didasarkan pada gosip yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang jika melakukan konsultasi, mendapatkan delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
- Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu memperlihatkan sikap profesional.
3.Perawat dan masyarakat.
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung banyak sekali kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
4. Perawat dan sahabat sejawat
Perawat senantiasa memelihara kekerabatan baik dengan sesame perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. 2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
5. Perawat dan Profesi
- Perawat mempunyai tugas utama dalam memilih standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
- Perawat berperan aktif dalam aneka macam kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
- Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang aman demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
Demikianlah poin utama aba-aba etik keperawatan yang wajib diketahui perawat dalam melakukan tugas dan fungsinya. Kode Etik Keperawatan ini bersumber dari situs resmi PPNI. (AW/ Sumber:PPNI/ Ilustrasi: Canva)
Comments
Post a Comment