Aturan Penulisan Gelar Ners
Medianers Aturan penulisan gelar profesi Ners (Ns) yang benar berdasarkan regulasi yakni di depan nama atau boleh penempatannya di belakang nama, sesudah gelar Sarjana Keperawatan, (S.Kep)
Hal itu, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tepatnya berada pada pasal 98 ayat (4).
Berikut kutipannya, "gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya."
PP tersebut, ditindaklanjuti oleh AIPNI (Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia) ialah melalui surat edaran nomor 622/AINEC.Ka.Sr/XII/2010, yang mengambarkan bahwa gelar Ners (Ns), mampu diletakan di depan atau di belakang nama.
Surat edaran tersebut diterbitkan AIPNI pada tanggal 14 Desember 2010, disertai Cara penulisannya sebagai berikut: [nama] [gelar sarjana] [gelar profesi] atau [gelar profesi] [nama] [gelar sarjana]. Contoh: Fulan, S.Kep., Ns atau Ns. Fulan, S.Kep.
Kesimpulan, penulisan gelar profesi Ners, tidak duduk perkara jikalau diletakan di depan nama, atau di belakang nama, setelah gelar Sarjana Keperawatan. (Anton Wijaya)
Baca juga : Perbedaan S1 Keperawatan dengan Profesi Ners
Comments
Post a Comment