Usulan Psbb Di Sumbar, Disetujui Menkes
Medianers Usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar), disetujui oleh Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan PSBB di Sumbar, ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
Melalui siaran pers, Kemenkes menyatakan bahwa, "PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang bila masih terdapat bukti penyebaran."
"Kasus Covid-19 di provinsi Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran masalah yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," terperinci Menkes.
PSBB di Sumatera Barat ditetapkan sehabis dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan tempat dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Dikutip dari situs Pemprov Sumbar, Jumat (17/4) bahwa, masalah terkonfirmasi kasatmata 62 masalah. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 206 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sejumlah 6.169 orang.
Sedangkan pasien terkonfirmasi konkret dalam perawatan sebanyak 16 pasien, dan isolasi diri di rumah 29 orang, dan meninggal 6 orang, serta sembuh 11 orang.(Anton Wijaya)
Baca juga : Robohnya Benteng Terakhir Perlawanan Corona
Comments
Post a Comment