Aipni : Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia
Medianers AIPNI ialah Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia. Organisasi ini berbentuk asosiasi yang beranggotakan institusi pendidikan tinggi keperawatan. AIPNI didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
AIPNI mempunyai visi menjadi wadah institusi penyelenggara pendidikan yang berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengembangan teknologi dan ilmu keperawatan melalui penyelenggaraan proses pendidikan Ners yang berwawasan global.
Tujuan AIPNI adalah memberdayakan setiap institusi pendidikan Ners untuk menjadi penyelenggara pendidikan yang dapat menghasilkan Ners yang berkualifikasi setara, bermartabat tinggi, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dikutip dari AD/ART AIPNI, Bab 3, Pasal 8 bahwa, "AIPNI berazaskan kaidah dan nilai-nilai yang terkandung dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keperawatan serta nilai profesi keperawatan."
AIPNI berperan sebagai sentra pembinaan penyelenggaraan pendidikan ners di Indonesia, penelaah kebijakan yang berlaku bagi pendidikan tinggi keperawatan, inisiator kerjasama dengan sentra pendidikan ners di luar negeri, pemprakarsa aneka macam aspek dalam sistem penyelenggaraan pendidikan ners di Indonesia.
Adapun keanggotaan AIPNI sebagaimana tertuang dalam AD/ART Bab 1, Pasal 1, Ayat 1 adalah: "Anggota biasa AIPNI yakni setiap institusi pendidikan ners yang memiliki ijin penyelenggaraan pendidikan ners secara resmi dari pemerintah Indonesia dan dinyatakan menjadi anggota melalui tata cara penerimaan anggota."
Dan Ayat 2, berbunyi ," anggota luar biasa AIPNI yakni institusi non-pendidikan ners yang memiliki kesepakatan dan kontribusi yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan ners di Indonesia dan telah disetujui oleh rapat pengurus harian dan disahkan dalam Rapat Tahunan Anggota (RTA)."
Pengurus AIPNI terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua dan anggota bidang-bidang yang meliputi :
Organisasi, Kurikulum dan Kebijakan pendidikan, Penjaminan Mutu
Pengembangan dan Penelitian, serta
Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.
Selanjutnya, Ketua Regional mencakup :
Regional 1 (Aceh, Sumatra Utara, Riau, Riau Kepulauan, Sumatra Barat). Regional 2 (Jambi, Bengkulu, Babel, Sumsel, Lampung). Regional 3 (DKI, Banten, Jabar)
Regional 4 (DIY, Jateng).
Sedangkan, Regional 5 (Jatim, Bali, NTB,NTT). Regional 6 (Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kalteng), dan Regional 7 (Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Sulbar, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua). Informasi lengkap tentang AIPNI mampu diakses melalu situs resmi aipni-ainec.com.(AW)
Comments
Post a Comment