Uraian Tugas Perawat Jago


Uraian tugas jabatan fungsional Perawat yaitu melakukan aktivitas pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. Adapun unsur kegiatan peran jabatan fungsional kategori Perawat Mahir yang mampu dinilai angka kreditnya, sebagai berikut:
  1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga;
  2. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melaksanakan upaya preventif;
  4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melaksanakan upaya preventif asuhan keperawatan;
  5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melaksanakan upaya preventif asuhan keperawatan;
  6. memberikan oksigenasi sederhana;
  7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
  8. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan kondusif serta bebas risiko penularan abses;
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  12. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  14. melaksanakan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
  16. menawarkan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;
  17. memperlihatkan pemberian/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. melaksanakan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan perkara cedera;
  25. melakukan perawatan luka; 
  26. melaksanakan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan banyak sekali kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu;
  27. melatih mobilisasi pasien dengan aneka macam kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu; 
  28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan;
Demikianlah 28 item unsur kegiatan tugas jabatan fungsional kategori Perawat Mahir  berstatus ASN, yang mampu dinilai angka kreditnya, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019.
Terkait : Uraian Tugas Perawat Terampil

Comments

Popular posts from this blog

Cara Penulisan Gelar S1 Keperawatan

Peringati Hari Kanker Sedunia, Rsud Dr Adnaan Wd Adakan Penyuluhan Di Poliklinik

Riza Falepi Dan Ferizal Ridwan Tes Swab Covid-19 Di Rsud Dr Adnaan Wd